BANDUNG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon akan melaporkan saksi Aep dan Dede ke Mabes Polri, pada Rabu (10/7/2024) besok.
Selain itu, proses pengajuan peninjauan kembali (PK) pengumpulan bukti baru pasca Pegi Setiawan dibebaskan.
"Tepatnya besok, kami juga akan melaporkan Aep dan Dede karena akibat kesaksian Aep dan Dede ini maka lima terpidana dan dihukum seumur hidup," ujar Kuasa Hukum Terpidana, Rully Panggabean saat ditemui di Lapas Kelas 1 Bandung, Selasa (9/7/2024) siang.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Majelis hakim menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Baca Juga Jadi Saksi Kunci atas Status Tersangka Pegi, Kesaksian Aep Palsu? di https://www.kompas.tv/video/521141/jadi-saksi-kunci-atas-status-tersangka-pegi-kesaksian-aep-palsu
#pegisetiawan #kasusvina #vinacirebon
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/521201/kuasa-hukum-terpidana-kasus-vina-laporkan-aep-dan-dede-ke-mabes-polri-besok