MALANG, KOMPAS.TV - Para pemilik tenan yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza hingga kini belum mendapat kejelasan terkait uang ganti rugi.
Pertemuan untuk membahas penyelesaian ganti rugi akibat kebakaran Malang Plaza ini digelar oleh komisi b DPRD Kota Malang Jumat (31/05/2024) siang. Pertemuan yang seharusnya dihadiri oleh korban sekaligus pemilik tenan dan manejemen malang plasa hanya dihadiri oleh pihak korban
Kuasa hukum para korban mengatakan bahwa pertemuan ini adalah lanjutan dari pertemuan sebelumya yang difasilitasi oleh dprd Kota Malang.
Menurut Gunadi Handoko, hingga satu tahun lebih setelah kebakaran, korban masih belum mendapatkan kejelasan tentang penyelesaian ganti rugi. DP yang pernah diminta oleh pihak korban hingga saat ini belum juga terealisasi.
"Ini kan sama saja saya memberikan pilihan kepada dia, kamu mau menyelesaikan jalur hukum atau non hukum, kalo non hukum ya bagaimana penyelesaiannya, kalo jalur hukum ya kami tinggal ajukan langkah hukum baik perdata maupun pidana," Terang Gunadi.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Agus Triono menyebut bahwa pihaknya masih berupaya agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Terkait ketidakhadiran manejemen Malang Plaza pihaknya akan kembali memanggil manejemen. Bahkan jika masih tidak hadir, dprd bisa melakukan panggilan paksa kepada manajemen Malang Plaza
"Kita memfasilitasi antara kedua belah pihak, kita berharap ada upaya musyawarah mufakat dulu, sebelum dianggap dari pemilik tenant tidak ada itikad baik dari Malang Plaza sehingga kemudian ditempuh jalur hukum," Kata Agus Triono.
Langkah terakhir yakni menempuh jalur hukum akan dilakukan oleh para pemilik tenan jika masalah ini belum juga menemukan titik terang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/512107/belum-ada-titik-temu-ganti-rugi-kebakaran-malang-plaza