MALANG, KOMPAS.TV - Melalui kuasa hukumnya, Rabu petang pihak Malang Plaza akhirnya angkat bicara. Selain prihatin atas peristiwa yang terjadi, Malang Plaza menyebut kebakaran terjadi karena Force Majeure.
Karena tidak ada unsur kesengajaan, kuasa hukum menyebut berdasarkan asas hukum, maka tidak ada ganti rugi yang diberikan pada warga yang tokonya ludes terbakar.
Pihak mal juga menunggu hasil labfor dalam melakukan olah TKP. Pihak Malang Plaza sendiri juga menyiapkan diri jika sewaktu waktu ada perlawanan hukum yang dilakukan penyewa toko.
Saat ditanyakan mengenai tidak adanya alat pemadam kebakaran, mereka menyebut belum mendapatkan informasi terkait itu. Namun manajemen menyebut penutupan mal telah dilakukan sesuai SOP.
Sementara itu salah satu korban menyebut dua toko emas yang berada di dalam Malang Plaza bukan sewaan namun sudah dibeli. Ia juga merasa ada kejanggalan akan peristiwa kebakaran. Salah satunya hak guna bangunan yang berakhir tahun depan.
#malang #kebakaran #malangplaza #kebakaranmalangplaza #damkar #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/403642/disebut-karena-force-majeure-pengelola-malang-plaza-tolak-ganti-rugi-kebakaran