MALANG, KOMPAS.TV - Pertemuan antara kedua belah pihak ini dilakukan pertama kali pasca kebakaran yang menghanguskan Malang Plaza pada 2 Mei lalu.
Ridwan Rahmat, kuasa hukum pemilik saham PT Hakim Sentosa usai pertemuan menjelaskan, pada intinya mereka memiliki itikad baik dalam penyelesaian masalah pasca kebakaran. Mereka juga berharap masalah ini tidak sampai ke jalur hukum dan bisa diselesaikan dengan musyarawah.
"Intinya kami ada itikad baik, kalo bisa tidak sampai ke jalur hukum," kata Ridwan Rahmat.
Sementara itu Gunadi Handoko, kuasa hukum dari 12 orang pemilik tenan menyambut baik pertemuan kedua belah pihak tersebut, meskipun untuk penyelesaian hal ini masih cukup panjang.
"Mereka tetap akan memberikan hak dari para tenan selaku pemilik tanah dan bangunan," kata Gunadi.
Sebelumnya, pasca kebakaran yang melanda Malang Plaza, 80 lebih pedagang yang sebagian besar adalah penjual ponsel direlokasi ke Sarinah oleh manejemen Malang Plaza. Sedangkan 12 pemilik tenan yang juga berhak atas tanah dan bangunan di Malang Plaza masih menuntut hak mereka termasuk ganti rugi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410219/pemegang-saham-dan-pemilik-tenan-malang-plaza-akhirnya-bertemu