SEMARANG, KOMPAS.TV - Posko konsultasi dan pengaduan terkait tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2024 sudah dibuka sejak hari Selasa (19/3/2024) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bertempat di Jalan Pahlawan Nomor 16, Kota Semarang. Posko ini dibuka pada jam kerja selama satu bulan penuh hingga tanggal 19 April 2024, atau satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dalam aturan pemberian THR kepada pekerja atau buruh, wajib dibayarkan oleh perusahaan tanpa dicicil minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024. Jika peraturan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan, maka sanksi yang diberikan kepada perusahaan adalah berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan usaha, atau denda sebesar lima persen.
"Poskonya ada dua. Ada posko konsultasi dan ada posko pengaduan. Posko konsultasi itu misalnya ada karyawan yang sudah bekerja tiga bulan, mau bertanya kira-kira dapat THR atau tidak, nantinya akan kami jelaskan. Kalau posko pengaduan, menangani ketika ada indikasi perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan. Nantinya akan kita lakukan langkah-langkah, yaitu konfirmasi, klarifikasi, dan pegawai kami akan turun ke perusahaan tersebut," ujar Ahmad Aziz, Kepala Disnakertrans Jawa Tengah.
Sebagai langkah optimalisasi pelayanan, posko konsultasi dan pengaduan tak hanya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah saja, namun juga di seluruh 35 kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah juga telah melakukan langkah deteksi dini dan mitigasi adanya keterlambatan atau ketidaksesuaian pemenuhan pemberian THR dengan cara melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan.
#tunjanganhariraya #harirayaidulfitri #lebaran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/495415/disnakertrans-jateng-buka-pokso-pengaduan-thr-bagi-pekerja