MANOKWARI, KOMPAS.TV - Dalam rangka perayaan hari besar keagamaan idul fitri 1445 H, lembaga pemasyarakatan kelas IIB Manokwari, mengusulkan sedikitnya 105 warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kalapas kelas IIB Manokwari mengatakan, dari 105 warga binaan tersebut, dua orang diantaranya telah dinyatakan bebas sebelumnya.
Secara umum warga binaan yang mendapat remisi adalah pelaku kejahatan konvensional.
Adapun lama remisi yang diterima para warga binaan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas Manokwari mengimbau kepada seluruh warga binaannya, agar tetap berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sehingga dapat diusulkan untuk menerima remisi umum maupun khusus.
Rencananya remisi baru akan diberikan secara simbolis pada saat pelaksanaan sholat IED di Lapas kelas IIB Manokwari.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/499143/berperilaku-baik-105-warga-binaan-lapas-manokwari-akan-dapat-remisi-hari-raya-idul-fitri