SURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas kepolisian Polsek Gubeng Surabaya menangkap sindikat uang palsu.
Dua orang pelaku, berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.
Pelaku menjual uang palsu melalui media sosial dan hingga saat ini telah terjual 55 juta uang palsu.
Terbongkarnya sindikat uang palsu ini berawal dari ditangkapnya salah seorang pelaku yang membayar hotel di kawasan Kalibokor, Surabaya, menggunakan uang palsu.
Pihak hotel yang mengetahui adanya uang palsu, kemudian melaporkan ke Polsek Gubeng.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, ia menyebut bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29 lembar yang tersimpan di dompetnya, didapat dari seseorang di Kota Malang.
Dari pengembangan ini, polisi pun langsung menangkap pembuat uang palsu itu dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, berjumlah Rp 222 juta.
Pada polisi, pelaku mengaku sudah memproduksi uang palsu selama tiga bulan.
Baca Juga Bawa Kabur Rp 59 Juta, Polres Jembrana Tangkap Pasutri yang Pura-Pura Jadi Dukung Pengganda Uang! di https://www.kompas.tv/video/493021/bawa-kabur-rp-59-juta-polres-jembrana-tangkap-pasutri-yang-pura-pura-jadi-dukung-pengganda-uang
#uangpalsu #sindikatuangpalsu #surabaya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/493023/waspada-uang-palsu-di-pasaran-polsek-gubeng-surabaya-temukan-55-juta-sudah-tersebar