KOMPAS.TV - Lima orang sindikat pembuat surat antigen palsu ditangkap Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Surat antigen palsu dibuat dengan mencatut nama salah satu klinik di wilayah Tapos, Depok.
Kasus surat antigen palsu terungkap saat salah satu pembeli menggunakan surat antigen palsu untuk melamar pekerjaan.
Setelah ditelusuri, ternyata surat antigen itu palsu dan dibeli dari sindikat seharga Rp 175 ribu.
Selama satu bulan beraksi dengan printer dan stempel palsu, 5 pelaku sudah menjual 80 surat antigen palsu.
Atas pemalsuan dokumen ini kelima pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Selain di wilayah Depok, kepolisian kembali mengungkap kasus penjualan surat hasil tes usap PCR dan kartu vaksin palsu yang dipasarkan melalui media sosial.
Pelakunya merupakan agen penjual tiket pesawat berinisial FN.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku FN mengaku membeli surat swab PCR palsu dari seseorang seharga Rp 300 ribu, lalu menjualnya kembali melalui media sosial seharga Rp 700 ribu.
Peraturan Satgas Covid-19 memang mewajibkan setiap penumpang pesawat melengkapi diri dengan surat tes usap PCR dan kartu tanda sudah divaksin sebagai salah satu persyaratan bepergian atau penerbangan.
Bukan untuk menyulitkan warga, melainkan menjaga sesama di tengah pandemi.