CIANJUR, KOMPAS.TV - Jelang Hari Raya Lebaran, tindak kriminal dimanffatkan sejumlah oknum untuk menjalankan aksinya.
Yakni JAB, dirinya mengaku jika surat antigen palsu lengkap dijual kepada sopir travel gelap yang melayani pemudik.
Menurut keterangan petugas, pelaku sudah menekuni pekerjaannya ini sejak tiga bulan yang lalu.
Agar hasil cetak surat rapid antigen ini sama dengan yang asli, pelaku bekerja sama dengan oknum honorer Dinas Kesehatan Cianjur dengan meminta soft copy yang tersimpan didalam laptop dan kemudian mengeditnya.
Pelaku memperjual belikan surat rapid antigen palsu ini dengan harga 50 sampai 100 ribu rupiah kepada pengemudi yang hendak keluar kota.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.