JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU persilakan masyarakat mengadukan KPU ke Bawasalu, jika menemukan tahapan pencalonan peserta pilpres, tak sesuai undang-undang.
Komisioner KPU, Idham Kholik memastikan, pihaknya berkerja sesuai undang-undang, dan siap menanggapi gugatan masyarakat jika diadukan ke Bawaslu.
Hal ini diungkap Idham, merespon gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pasca-KPU meloloskan berkas Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres.
Baca Juga Curhat ke Gus Mus, Benny: Politik Harus Dikembalikan Kepada Moralitas di https://www.kompas.tv/video/460255/curhat-ke-gus-mus-benny-politik-harus-dikembalikan-kepada-moralitas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460256/digugat-gara-gara-loloskan-gibran-daftar-cawapres-kpu-kami-bekerja-sesuai-uu