KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan masyarakat mengadukan KPU ke Bawaslu jika menemukan tahapan pencalonan peserta Pilpres tak sesuai undang-undang.
Pihaknya berkerja sesuai undang-undang dan siap menanggapi gugatan masyarakat jika diadukan ke Bawaslu.
Hal ini diungkap Idham, merespons gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pasca-KPU meloloskan berkas Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca Juga Ini Tahapan Usai Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Peserta Pilpres di https://www.kompas.tv/video/460476/ini-tahapan-usai-anies-muhaimin-ganjar-mahfud-dan-prabowo-gibran-ditetapkan-jadi-peserta-pilpres
#kpu #bawaslu #gibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460479/digugat-soal-gibran-lolos-jadi-cawapres-kpu-kami-bekerja-sesuai-uu