JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres.
Masinton melihat keputusan MK (16/10) lalu tidak lagi berdasarkan atas kepentingan konstitusi, melainkan mengarah pada keputusan tirani.
Masinton telah mengajukan hak angket dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10) kemarin.
Menurut Masinton, DPR boleh menggunakan hak angketnya kepada lembaga yudikatif tetapi terbatas yakni tidak masuk ke ranah yudisial atau materi putusan peradilan.
Keputusan MK lah yang membuka karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka melaju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto .
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mendukung usulan DPR untuk memakai hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Jimly Asshiddiqie mengungkapkan fungsi pengawasan DPR dapat berjalan maksimal dengan hak angket. Apalagi, MK tengah menghadapi masalah serius.
Baca Juga Usulan Hak Angket Terkait Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Bisakah Terlaksana? di https://www.kompas.tv/video/457219/usulan-hak-angket-terkait-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-bisakah-terlaksana
#hakangket #putusanmk #ketuamkmk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457266/ketua-majelis-kehormatan-mk-jimly-dukung-usulan-hak-angket-dpr-soal-putusan-mk