JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan pendapatnya soal penggunaan hak angket di DPR, untuk mengungkap pelanggaran pemilu 2024.
Jimly mengatakan, penggunaan hak angket merupakan hal yang positif dalam demokrasi.
Segala pelanggaran yang terbukti sebagai tindak pidana, dapat dibawa ke pengadilan konstitusi.
Namun peserta pemilu, baik dpr dan presiden tidak dapat menekan keputusan MK.
Baca Juga Saat Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Rp396 Juta, Tuntut Biaya Renovasi Rumah Sabda Ahessa di https://www.kompas.tv/entertainment/488398/saat-wulan-guritno-gugat-mantan-pacar-rp396-juta-tuntut-biaya-renovasi-rumah-sabda-ahessa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/488403/jimly-asshiddiqie-soal-usulan-hak-angket-dpr-bagus-untuk-demokrasi