Dua Pegawai Honorer Disdikbud Ditahan Atas Kasus Korupsi

KompasTV 2023-09-05

Views 1

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kedua tersangka berinisial DS dan KH, bekerja sebagai honorer pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, digiring kejaksaan untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Sukabumi. Kedua tersangka ini melakukan pemotongan uang dari dana PIP sebesar 35 persen di 14 SMP dan 11 SD yang ada di Kota Sukabumi. Akibatnya, negara mengalami kerugian kurang lebih mencapai sekitar 700 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan, dari hasil pengakuan ke dua tersangka ini, uang yang di korupsi itu dipakai untuk keperluan pribadi. Setiap anak SD SMP itu mendapat 450 ribu, yang dipotong rata-rata oleh saudara DS dan KH ini sebanyak 35 persen. Kedua tersangka ini sebagai Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di pemerintahan kota sukabumi. saat ini, kedua tersangka akan dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/440710/dua-pegawai-honorer-disdikbud-ditahan-atas-kasus-korupsi

Share This Video


Download

  
Report form