KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Sidang perkara dengan terdakwa Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya anak seorang polisi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar menghadirkan dua saksi ahli.
Sidang terdakwa Supriyani, guru honor yang diduga menganiaya siswa sekolah dasar kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Dari keterangan dua saksi ahli yaitu Komjen Purnawirawan Susno Duadji dan ahli psikologi forensik Reza Indragiri, meragukan terjadinya penganiayaan.
Sementara itu, Propam Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa enam personel kepolisian terkait kasus guru honorer Supriyani, Kabupaten Konawe Selatan.
Enam personel Polri yang diperiksa, yaitu 3 personel Polres Konawe Selatan dan tiga personel Polsek Baito. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi perihal penanganan kasus Supriyani, apakah sesuai standar operasional atau tidak.
Selain 6 anggota Polri, Propam Polda Sultra juga telah meminta keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya untuk mengklarifikasi terkait dugaan permintaan uang Rp50 juta dari penyidik.
#guruhonorer #konaweselatan #anakpolisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/551016/kasus-guru-honorer-supriyani-saksi-ahli-di-sidang-ragukan-penganiayaan-6-polisi-diperiksa-propam