SEMARANG, KOMPAS.TV - Fakultas Hukum Unissula Semarang menyampaikan rekomendasi penggunaan metode restorative justice untuk kasus yang menimpa Akbar Sarosa, guru honorer SMK Negeri 1 Taliwang NTB yang dilaporkan orang tua murid atas dugaan penganiayaan dikarenakan menghukum murid yang tidak sholat.
Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakultas Hukum Unissula Muhammad Taufiq mengatakan Fakultas Hukum Unissula mendorong hakim dalam kasus ini untuk menggunakan pendekatan restorative justice sebagai win-win solution. Rekomendasi penyelesaian kasus guru honorer di NTB dengan metode restorative justice murni keinginan dari Fakultas Hukum Unisulla, untuk memberi bantuan hukum kepada Akbar Sarosa. Ironisnya, dalam kasus ini keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada sang guru honorer.
"Tidak mendekte majelis tapi kami harap majelis juga menggunakan pendekatan RJ, sebagaimana tadi dari ketentuan Badan Pengadilan Umum 1691/ 12/ 2020 itu memang mandatory sifatnya, wajib. Jadi hakim mudah-mudahan memperdomani," ujar Muhammad Taufiq.
Sementara itu, dosen Hukum Pidana Unissula R Sugiharto mengatakan, yang dilakukan sang guru bukan perbuatan melawan hukum tetapi sang guru lebih ke arah mendidik sehingga tidak ada unsur pidananya.
#restorativejustice #unissula #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/454482/penyelesaian-kasus-guru-honorer-ntb-lewat-restoratif-justice