MALANG, KOMPAS.TV - Setelah menerima berkas pendaftaran Bacaleg dan melakukan verifikasi administrasi, KPU Kota Malang menerima berkas perbaikan bacaleg dari partai politik. Di Kota Malang dokumen persyaratan yang belum benar hingga bakal Caleg yang terdaftar di dua parpol menjadi hal yang harus diperbaiki oleh Parpol.
Di hari terakhir pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota Legislatif DPRD Kota Malang, KPU Kota Malang telah menerima sejumlah parpol untuk mengajukan perbaikan. Kebanyakan dari parpol ini menurut Denny Rahmad Bachtiar, komisioner KPU Kota Malang adalah perbaikan terkait dokumen persyaratan. Sedangkan untuk kelengkapan, saat parpol mengajukan nama bacaleg ke KPU beberapa waktu yang lalu setelah dilakukan verifikasi administrasi sudah dinyatakan lengkap.
Menurut Denny, beberapa temuan KPU selama verifikasi selain berkas atau dokumen yang belum benar, adalah adanya bakal calon legislatif yang terdaftar di dua parpol berbeda. KPU sendiri sudah melakukan klarifikasi kepada parpol, Bacaleg yang terdaftar di dua parpol harus memilih salah satu Parpol.
"Temuan-temuannya adalah berkas yang belum benar, caleg ganda kemudian surat keterangan kita klarifikasi ke parpol
2 Bacaleg terdaftar 2 parpol," terang Denny, Minggu (09/07/2023).
KPU Kota Malang sendiri memberikan waktu hingga Minggu jam 23.59 kepada parpol untuk mengajukan perbaikan. Setelah itu hasil verifikasi perbaikan akan disampaikan ke Bawaslu sebagai rancangan daftar calon sementara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/424383/parpol-serahkan-berkas-perbaikan-bacaleg-ke-kpu