KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Parpol

KompasTV 2023-07-17

Views 40

SEMARANG, KOMPAS.TV - Surat keterangan Pengadilan Negeri (PN) menjadi urutan pertama perbaikan administrasi para bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dibenahi dalam pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, yang menyatakan bahwa bacaleg belum pernah dipidana. Selain itu diurutan kedua yakni surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba.

Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro menyebut Bacaleg dari 18 partai politik dan 11 bakal calon DPD RI yang dikembalikan berkas administrasinya sudah diterima KPU sampai batas akhir pengajuan perbaikan dokumen tahap pertama pada 9 Juli pukul 24.00 WIB. Sehingga KPU Jateng telah menerima 1.911 berkas Bacaleg DPRD Jateng dan 11 berkas bakal calon anggota DPD RI yang telah diperbaiki.

"Dari 18 sudah 8 partai, terakhir yang hadir ada partai Hanura tadi jam 11.24 WIB. Yang paling banyak, adalah surat keterangan Pengadilan Negeri. Bakal calon harus melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri, yang menyatakan bahwa bakal calon tersebut tidak pernah terjerat ancaman pidana, yang hukuman pidananya adalah 5 tahun atau lebih." Ucap Paulus.

Selanjutnya, KPU Jateng kembali akan melakukan verifikasi administrasi berkas yang telah diperbaiki hingga tanggal 29 Juli mendatang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/426426/kpu-jateng-terima-berkas-perbaikan-bacaleg-dari-18-parpol

Share This Video


Download

  
Report form