LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin - Zam Zanariah menyerahkan berkas gugatan terkait hasil rapat pleno KPU yang telah diperbaiki, ke Bawaslu Bandar Lampung pada Senin (31/08/2020) malam.
Penyerahan berkas ini diterima langsung, anggota Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan di Kantor Bawaslu.
Gistiawan menyebut Bawaslu akan melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan tersebut dan disesuaikan dengan alat bukti yang ada.
Adapun kelengkapan berkas yang diserahkan Tim Ike Zam berupa berita acara rapat pleno, data berkas dukungan, serta barang bukti berupa foto dan video.
Saat berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya akan masuk tahap registrasi dan dilakukan rapat pleno. Sebelum pleno dimulai, Bawaslu akan menggelar musyawarah tertutup antara tergugat dan penggugat.
#pilwalkot2020 #sengketapilkada #calonperseorangan