JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Andhi Pramono ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pencucian uang.
Andhi Pramono ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 26 Juli 2023, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga Usai Terjerat Kasus Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU di https://www.kompas.tv/nasional/415573/usai-terjerat-kasus-gratifikasi-eks-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-jadi-tersangka-tppu
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar, dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor impor.
Andhi diduga menyamarkan uang gratifikasi yang diterima dengan membeli sejumlah aset, seperti berlian, polis asuransi, dan rumah mewah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423639/mantan-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-resmi-ditahan-kpk