SORONG, KOMPAS.TV - Diduga akibat dipengaruhi minuman keras seorang siswi SMA di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dirudapaksa oleh enam pria, salah satunya merupakan pacar korban.
Kejadian ini berawal dari ajakan pacar korban ke Jalan Bambu Kuning Kilometer 12 Kota Sorong, sesampai disana korban yang berusia 17 tahun ini dirudapaksa secara bergantian oleh keenam pelaku, termasuk pacarnya.
Hingga saat ini Polisi masih mengejar satu pelaku berinisial KK, sementara lima pelaku lainnya sudah diamankan Polresta Sorong Kota.
Akibat perbuatan para pelaku diancam hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar 5 Milyar Rupiah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410409/polresta-sorong-kota-ungkap-enam-tersangka-pelaku-rudapaksa-siswi-sma