JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akhirnya membentuk satuan tugas untuk mengungkap skandal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Transaksi janggal tersebut sempat menimbulkan kehebohan nasional di lingkungan Kementerian Keuangan. Namun, isunya kini mulai meredup.
Penyelesaian model satgas ini jamak dilakukan di Indonesia. Pernah ada satgas anti-mafia hukum tahun 2010 pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun publik tak mengetahui hasil dan kerjanya. Yang dirasakan sampai saat ini mafia hukum dan mafia peradilan masih saja merajalela.
Kita tentunya berharap satgas TPPU akan membawa perubahan berarti dalam birokrasi khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Organisasi satgas untuk ungkap skandal transaksi janggal Rp349 T ini terdiri dari tim pengarah yang terdiri dari Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ada juga tim pelaksana yang diketuai Deputi III bidang koordinasi hukum dan HAM kantor Menko Polhukam dengan anggota antara lain Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus serta Wakabareskrim.
Sejumlah tokoh masyarakat sipil yang dikenal kritis dan kerap bersuara lantang soal transaksi janggal juga dilibatkan dalam satgas dalam bentuk tim ahli antara lain Faisal Basri, Yunus Husein, Laode Syarif, Rimawan Pradiptyo, Danang Widoyoko dan sejumlah tokoh lain.
Satgas TPPU itu patut disambut baik. Biarlah tim itu bekerja untuk mengungkap apa yang terjadi dalam transaksi janggal Rp349 triliun. Namun tim itu juga harus bekerja dalam tenggat waktu dengan target yang jelas.
Paling tidak satgas itu harus bisa menjelaskan duduk perkara soal gonjang-ganjing transaksi janggal Rp349 triliun. Mengapa itu bisa terjadi dan bagaimana itu bisa terjadi?
Untuk memelihara kepercayaan publik, komunikasi publik perlu dilakukan secara reguler dan memberi ruang kepada warga untuk ikut mengawasi kerja satgas Mahfud ini.
Video Editor: Lisa Nurjanah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404061/menanti-gebrakan-satgas-mahfud-md-menguak-skandal-rp349-t-opini-budiman