JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Mahfud MD menegaskan pihaknya akan membentuk tim gabungan atau satgas, yang melibatkan pihak PPATK dan Kementerian Keuangan.
Rapat Komnas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Gedung PPATK Jakarta digelar Senin (10/4) siang.
Tim satgas terdiri dari lintas kementerian dan lembaga, yaitu PPATK, Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam.
Menurut Ketua Komnas TPPU, Mahfud MD, tim satgas akan melakukan supervisi menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisa dan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal, dengan nilai agregat mencapai Rp349 triliun terkait kasus impor emas.
Baca Juga Mahfud MD Bakal Kembali Usut Kasus Impor Emas Rp189 Triliun di Ditjen Bea Cukai di https://www.kompas.tv/article/396773/mahfud-md-bakal-kembali-usut-kasus-impor-emas-rp189-triliun-di-ditjen-bea-cukai
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396784/bentuk-tim-gabungan-guna-usut-transaksi-janggal-rp349-t-mahfud-md-satgas-akan-lakukan-supervisi