JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga berharap gugatan perdata ataupun pidana yang dilayangkan kepada pihak Bandara Kualanamu, supaya proses hukum bisa diproses untuk memperoleh keadilan.
Lantas, apa saja upaya hukum yang ditempuh keluarga?
KompasTV tanyakan pada Kuasa Hukum Keluarga Korban, Putri Maya Rumanti.
Keluarga korban yang tewas terjatuh dari lift Bandara Kualanamu akan menggugat enam perusahaan, dengan dugaan adanya unsur kelalaian.
Gugatan diajukan kepada 6 perusahaan yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airports Ltd., GMR Airports Consorsium, dan Aeroports de Paris.
Gugatan ini dilayangkan keluarga korban karena menilai enam perusahaan operasional di Bandara Kualanamu lalai, hingga membuat seorang pengunjung tewas terjatuh dari lift; hingga jasadnya baru ditemukan tiga hari kemudian.
Keluarga mengklaim hingga saat ini pihak pengelola Bandara Kualanamu belum menemui keluarga korban untuk menjelaskan penyebab jatuhnya korban, ataupun menyampaikan permintaan maaf dan dukacita kepada keluarga.
Bahkan pihak keluarga menyebut sulit untuk mendapat CCTV saat korban berada di lift hingga terjatuh.
Baca Juga Kasus Perempuan Terjatuh di Lift Bandara Kualanamu, Ombudsman Sumut: Ada Dugaan Kelalaian di https://www.kompas.tv/article/402907/kasus-perempuan-terjatuh-di-lift-bandara-kualanamu-ombudsman-sumut-ada-dugaan-kelalaian
____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/402909/kuasa-hukum-keluarga-korban-lift-bandara-kualanamu-klaim-pengelola-belum-minta-maaf