JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyampaikan bahwa Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim masih diperiksa BNN Provinsi Jawa Barat di Bandung.
"Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan sudah lebih dari satu hari," ujar Sulistyo di Jakarta, pada Kamis (13/4/2023).
Dalam kasus ini yang bersangkutan melakukan pelanggaran etika.
Sulistyo mengatakan komisi etik akan memutuskan sanksi Kepala BNN Tasikmalaya.
Adapun sanski terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sulistyo mengatakan komisi etik akan memutuskan sanksi Kepala BNN Tasikmalaya.
Adapun sanski terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Ini permasalahan etika nanti ada komisi etika yang akan memutuskan jenis-jenis hukuman. Yang jelas hukuman etika itu paling ringan minta maaf dan laing berat itu PTDH," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat diresahkan dengan adanya surat permintaan Tunjangan Hari Raya atau THR dari instansi BNN Kota Tasikmalaya viral di media sosial.
Baca Juga Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke Perusahaan Bus, Ombudsman Dorong Pemerintah Lakukan Investigasi! di https://www.kompas.tv/article/397650/kepala-bnn-tasikmalaya-minta-thr-ke-perusahaan-bus-ombudsman-dorong-pemerintah-lakukan-investigasi
Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim meminta THR kepada direktur perusahaan otobus bus Budiman Tasikmalaya untuk 28 orang anggotanya.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397879/kepala-bnn-tasikmalaya-diperiksa-imbas-surat-permintaan-thr-terancam-ptdh