KOMPAS.TV - Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, meminta maaf kepada masyarakat atas kasus permintaan THR Kelapa BNN Tasikmalaya.
Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, memastikan surat permintaan THR yang beredar asli.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim diduga telah melanggar etika.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melanggar etik dalam pemeriksaan.
Baca Juga Polisi Sebut Pelaku Penipuan Bermodus Tukar Kode QR Kotak Amal elah Beraksi di Beberapa Masjid! di https://www.kompas.tv/article/396851/polisi-sebut-pelaku-penipuan-bermodus-tukar-kode-qr-kotak-amal-elah-beraksi-di-beberapa-masjid
Permintaan THR dengan alasan bantuan lebaran untuk anggotanya itu diajukan melalui surat permohonan yang bertandatangan Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
Perusahaan Otobus Budiman mengaku sudah mengetahui adanya surat itu namun belum menerima secara langsung.
Pihak perusahaan juga kaget karena selama kehadiran BNN di Kota Tasikmalaya tak pernah ada yang meminta THR.
Baca Juga Transaksi di Pegadaian Meningkat Jelang Lebaran Naik Hingga 50 Persen! di https://www.kompas.tv/article/396845/transaksi-di-pegadaian-meningkat-jelang-lebaran-naik-hingga-50-persen
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397865/kepala-bnn-tasikmalaya-iwan-kurniawan-terancam-diberhentikan-tak-hormat-usai-minta-thr-lebaran