JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan polemik data transaksi janggal senilai Rp349 triliun di depan Komisi III DPR.
Mahfud yakin, data yang ia miliki sama dengan data Sri Mulyani namun Mahfud menyebut Kemenkeu melakukan klasifikasi yang berbeda.
Sehingga saat Menteri Kuangan memaparkan data temua PPATK soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun di hadapan Komisi III DPR terlihat berbeda.
Mahfud meminta waktu agar bisa adu data bersama Sri Mulyani di hadapan Komisi III DPR.
Komisi III DPR menyebut akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD kembali, untuk mencocokkan temuan data PPATK soal transaksi janggal yang mencapai Rp349 triliun.
Baca Juga Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di https://www.kompas.tv/article/393209/beda-data-mahfud-md-dan-sri-mulyani-soal-transaksi-janggal-rp-349-triliun
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393520/beda-tafsir-mahfud-dan-sri-mulyani-soal-data-transaksi-rp349-triliun-ini-kata-mantan-pimpinan-kpk