Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar: Sudah Tepat, Indonesia Darurat Narkoba!

KompasTV 2023-03-30

Views 72

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas kasus jual beli narkoba jenis sabu.

Jaksa menilai tak ada hal meringankan Teddy dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/03) siang.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Teddy yaitu tidak mengakui kesalahan, ikut menikmati keuntungan penjualan sabu dan mencoreng institusi Polri.

Dalam persidangan terungkap, Irjen Teddy terlibat kerja sama dengan AKBP Doddy dan Linda alias Anita dan Syamsul Maarif sebagai perantara penyebaran narkotika.

Anak buah Teddy, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/03) lalu.

Sementara Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu yang pernah mengaku menikah siri dengan Teddy, dituntut 18 tahun penjara dengan dengan Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama sama dituntut 17 penjara dengan dengan Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga Usai Dituntut Pidana Mati, Teddy Minahasa Lempar Senyum Saat Disapa Wartawan di https://www.kompas.tv/article/393175/usai-dituntut-pidana-mati-teddy-minahasa-lempar-senyum-saat-disapa-wartawan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393180/teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati-pakar-sudah-tepat-indonesia-darurat-narkoba

Share This Video


Download

  
Report form