JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Selain Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun penjara, atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
JPU menilai, anak buah Teddy Minahasa itu terbukti menjadi perantara jual beli dan menukar barang bukti narkotika.
Sementara itu, terdakwa Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.
JPU menyakini Linda bersama Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya, melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Baca Juga Perkuat Cadangan Pangan, Ini Strategi Bapenas | BTALK di https://www.kompas.tv/article/392972/perkuat-cadangan-pangan-ini-strategi-bapenas-btalk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392973/breaking-news-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati-terkait-kasus-bandar-narkoba