JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai Teddy bersalah dalam kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa.
Adapun hal yang memberatkan Teddy antara lain, statusnya sebagai perwira tinggi Polri, serta meraup keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Baca Juga Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, Sampai Kapan Politik Dicampur Aduk Dengan Sepak Bola? di https://www.kompas.tv/article/393310/piala-dunia-u-20-di-indonesia-batal-sampai-kapan-politik-dicampur-aduk-dengan-sepak-bola
Terdakwa Teddy Minahasa menganggukan kepala saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393315/terbukti-jadi-otak-penukaran-sabu-dengan-tawas-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati