JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna hari ini.
Perppu Cipta Kerja disahkan jadi Undang-Undang kurang dari 2 bulan sejak Presiden mengirim Surpres ke DPR awal Februari lalu.
Sebelum disahkan oleh DPR hari ini, sebelumnya Perppu diteken Presiden Jokowi setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konsitusi.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang Cipta Kerja penting untuk memitigasi dampak ekonomi global.
Baca Juga Tok! DPR Resmi Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang di https://www.kompas.tv/article/390025/tok-dpr-resmi-sahkan-perppu-ciptaker-jadi-undang-undang
Dalam sidang paripurna, Fraksi Partai Demokrat menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja dan mempertanyakan aspek kegentingan yang memaksa keluarnya Perppu.
Fraksi PKS juga menolak pengesahan Perppu Cipta Kerjan dengan melakukan interupsi dan walkout.
Dari 9 fraksi di DPR, 7 fraksi mendukung Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelum Perppu disahkan, RUU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Bahkan, Undang-Undang Cipta Kerja sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/390177/tolak-perppu-cipta-kerja-jadi-uu-pks-interupsi-dan-walkout-dari-ruang-sidang