KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Mulai ramai ditemui dijalan raya, ternyata penggunaan sepeda listrik memiliki ketentuan yang wajib diikuti. Demi meminimalisir terjadinya lakalantas, sejumlah penjual dan pemilik rental sepeda listrik di Kota Gorontalo, jumat siang diundang khsusus Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana di Mapolresta.
Pada pertemuan ini, sejumlah petugas Lalulintas dari Satlantas Polresta mensosialisasikan aturan dan batasan saat menggunakan pesepeda listrik.
Kapolresta Gorontalo Kota menjelaskan bahwa, penggunaan sepeda listrik yang ramai saat ini, memiliki ketentuan tersendiri.
Batas usia pengguna sepeda listrik wajib di atas 12 tahun. Untuk usia dua belas hingga 15 tahun, wajib diawasi dan didampingi orang tua.
Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan dijalur khusus atau kawasan tertentu. Sepeda listrik tidak dibenarkan digunakan di jalan raya, apalagi jalan raya yang tidak memiliki jalur khusus.
Kecepatan saat bersepda diatur maksimum 25 kilometer perjam dan wajib menggunakan helm.
Berdasarkan peratusan Menteri Perhubungan tahun 2020, skuter ataupun sepeda listrik merupakan jenis kendaraan tertentu dengan alat penggerak motor listrik yang wajib memenuhi persyaratan keselamatan diantaranya, memiliki lampu utama, wajib dilengkapi alat pemantul cahaya sistem pengereman yang baik dan memiliki klakson.
#sepedalistrik
#sosialisasi
#polresta gorontalo kota
#aturan
#kota gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386787/polresta-gorontalo-kota-sosialisasi-aturan-penggunaan-sepeda-listrik