GROBOGAN, KOMPAS.TV - Dalam rangka Operasi Patuh 2024, Satlantas Polres Grobogan meningkatkan sosialisasi mengenai aturan mengendarai sepeda listrik. Para pengendara sepeda listrik yang melintas di Jalan Ahmad Yani Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dihentikan. Mereka diberi pemahaman jika penggunaan sepeda listrik juga ada aturannya. Diantaranya memakai helm, kecepatannya tidak boleh melebihi 25 kilometer per jam, dan tidak boleh melintas di jalan raya. Jalan yang boleh dilintasi antara lain jalan perumahan, tempat wisata, dan saat Car Free Day. Anak-anak di bawah 12 tahun tidak boleh mengendarai sepeda listrik.
"Jajaran Satlantas Polres Grobogan menggelar sosialisasi kendaraan penggunaan sepeda listrik. Hal ini dilaksanakan demi keselematan para pengguna sepeda listrik, karena saat ini sudah marak di Kabupaten Grobogan. Salah satu upaya kami yaitu mengajak mereka untuk menggunakan helm saat menggunakan sepeda tersebut dan ada batasan umur terhadap pengguna sepeda listrik," lata Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan, Ipda Tedy Hernomo.
Dalam beberapa tahun terakhir, sepeda listrik semakin menjamur. Banyak yang tidak memahami aturan sehingga anak-anak pun kerap terlihat mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Untuk itu Satlantas Polres Grobogan akan menggencarkan sosialisasi penggunaan sepeda listrik.
#sepedalistrik #grobogan #polresgrobogan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/524515/tak-taat-aturan-polisi-hentikan-pengendara-sepeda-listrik