JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan pidana penjara terhadap Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim menilai anak buah Ferdy Sambo itu terbukti secara sah tindak pidana merusak suatu informasi milik publik secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin S.IK, M.H terbukti secara sah melakukan tindakn pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dengan sebesar Rp 10 juta," sambungnya.
Baca Juga Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara di https://www.kompas.tv/article/381479/anak-buah-ferdy-sambo-arif-rachman-arifin-divonis-10-bulan-penjara
Sebelumnya, Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381485/detik-detik-arif-rachman-divonis-10-bulan-penjara-kasus-ooj-pembunuhan-brigadir-yosua