KOMPAS.TV - Sebanyak 12 berkas perkara telah diterima dengan rincian 5 berkas menyangkut pasal 338 dan 340 dan 7 berkas "obstruction of justice".
Kejagung terus berharap berkas kasus pembunuhan Yosua segera dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Hingga kini publik masih menunggu kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini bisa segera dipersidangkan, agar kasus pembunuhan yang menyedot banyak perhatian dari masyarakat ini bisa segera dibuktikan di persidangan.
Kita bahas bersama sejumlah narasumber yang sudah bergabung secara daring. Ada anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim; Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak; dan Pengamat Hukum Pidana yang sekaligus Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330892/apakah-pelaku-perintangan-penyidikan-pembunuhan-brigadir-j-bisa-bebas-dari-hukum-pidana