JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung, Asep Iwan Iriawan memberikan beberapa saran soal pembuktian pembunuhan Brigadir Yosua.
Asep menyarankan adanya pemanggilan pakar, terutama ahli forensik dan balistik untuk kemudian memberikan hasil analisisnya terhadap autopsi jenazah Yosua.
Setelah ditunda sepekan, sidang kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar Senin (21/11).
Dalam sidang sebelumnya, saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo kompak menyudutkan Yosua saat memberikan kesaksian.
Soal kesaksian Susi, dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim pun pertanyakan kesaksian yang diduga "settingan".
Hakim pun mengancam susi akan diproses pidana jika terbukti tak jujur.
Sementara itu, soal jalannya sidang pekan depan, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar proses persidangan tidak disiarkan secara langsung.
Terkait pemberitaan selama persidangan, Kejagung khawatir, keterangan saksi di persidangan dapat mempengaruhi saksi lainnya nanti.
Sidang pada hari ini, rencananya masih akan digelar terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ada 10 saksi yang semuanya anggota Polri yang berasal dari Polres Jakarta Selatan dan Propam Mabes Polri.
Pun dalam sidang sebelumnya, Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf menyebut, tidak ada niat membunuh Yosua seperti yang didakwakan.
Dalam persidangan, Ibu Almarhum Yosua sempat menanyakan pada kuat mengapa Yosua menjadi korban pembunuhan.
Pertanyaan Ibu Almarhum Yosua ini pun tak dijawab Kuat.
Malah, Kuat seperti kebingungan sendiri dengan apa perannya di keluarga Sambo.
Namun, dalam satu kesempatan di persidangan; sambil menangis kuat bersumpah di hadapan Tuhan bahwa dirinya tidak memiliki niat sedikit pun untuk merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350496/mantan-hakim-agung-asep-iwan-iriawan-sarankan-pengacara-eliezer-undang-ahli-forensik-balistik