JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Eliezer telah menyebut akan menghadirkan saksi meringankan untuk kliennya, akankah berjalan lancar?
Kompas TV hadirkan perbincanganya bersama sejumlah narasumber melalui daring, yakni Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy; dan Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.
Bersamaan dengan ini, Kompas TV juga sudah mencoba menghubungi Kuasa Hukum dari Ferdy Sambo, namun tidak mendapatkan respons.
Baca Juga Asep Iwan Iriawan: Di Tengah Bangsa Indonesia yang Penuh Kemunafikan, Bharada E Berani Jujur di https://www.kompas.tv/article/339684/asep-iwan-iriawan-di-tengah-bangsa-indonesia-yang-penuh-kemunafikan-bharada-e-berani-jujur
Eliezer didakwa telah menembak rekannya Brigadir Yosua di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo atas perintah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menyidangkan terdakwa pembunuhan berencana Yosua lainnya, Senin (17/10) kemarin.
Ferdy Sambo mendapat dua dakwaan:
1. Dakwaan pertama, Jaksa menuding Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri Brigadir Yosua,
2. Dakwaan kedua, Sambo dianggap telah merintangi penyelidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus pembunuhan Yosua.
Terdakwa lainnya yang disidangkan kemarin adalah istri Sambo, Putri Candrawath; ia didakwa dengan pasal berlapis.
Jaksa menilai Putri mengetahui dan ikut terlibat merencanakan pembunuhan Yosua.
Dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal dan Sopir Keluarga Sambo juga telah disidangkan.keduanya juga didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Lalu, bagaimana perjalanan sidang pembacaan dakwaan sejak Senin kemarin dengan terdakwa Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer?
Apa saja yang akan disiapkan dalam menghadapi persidangan selanjutnya?
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339698/pakar-hukum-pidana-soal-sidang-sambo-ahli-balistik-forensik-akan-buktikan-konsistensi-dakwaan