JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan tak mengajukan banding atas vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara kepada terpidana Richard Eliezer.
Kepastian ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.
Jampidum menyebut menghormati keputusan hakim yang dapat diterima masyarakat terhadap Eliezer.
Sikap Eliezer yang jujur dan bekerjasama membongkar kasus ini sebagai status Justice Collaborator atau penguak fakta disebut Jampidum jadi salah satu pertimbangan jaksa tak mengajukan banding.
Baca Juga Ibu Richard Eliezer Optimis Sang Anak Kembali Bertugas di Polri Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/379357/ibu-richard-eliezer-optimis-sang-anak-kembali-bertugas-di-polri-usai-divonis-1-5-tahun-penjara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379372/jampidum-ungkap-alasan-kejagung-tak-ajukan-banding-vonis-eliezer-ini-pertimbangannya