JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya kemarin (13/02) Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan juga Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Hari ini (14/02) mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf juga menghadapi sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuat Maruf dijatuhi vonis hukuman 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kuat Maruf berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dalam sidang hari ini.
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut kliennya sama sekali tidak tahu tentang rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Berdasarkan hal tersebut, Kuasa Hukum Kuat Maruf akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378427/vonis-15-tahun-dianggap-tak-berdasar-kuasa-hukum-kuat-maruf-akan-ajukan-banding