JAKARTA, KOMPAS.TV Pagi Ini (27/01/23) terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Kuat, dan Ricky Rizal menjalani sidang replik di PN Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Kuat Maruf Irwan Iriawan menyampaikan, secara psikis dan fisik kliennya sidap menghadapi persidangan replik.
Baca Juga Bahas Pemerkosaan Istrinya, Ferdy Sambo: Otak Saya Kusut Membayangkan Cerita Putri di https://www.kompas.tv/article/371394/bahas-pemerkosaan-istrinya-ferdy-sambo-otak-saya-kusut-membayangkan-cerita-putri
Namun, Irwan menyebut bahwa Kuat Maruf sampai saat ini masih heran dan bertanya-tanya kenapa dirinya ditetapkan menjadi terdakwa pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau jawaban atas pembelaan terdakawa.
Setelah sebelumnya para terdakwa menyampaikan pembelaannya, kini giliran jaksa menjawab pembelaan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372309/kuasa-hukum-kuat-ma-ruf-klien-saya-masih-heran-kenapa-jadi-terdakwa