JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (9/1) sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua kembali digelar.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Senin (9/1) hari ini.
Berdasarkan jadwal sidang yang dimuat dalam portal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan, Ricky dan Kuat ikut terlibat dalam merencanakan pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Untuk memantau perkembangan terkini jelang sidang pemeriksaan terdakwa bagi Ricky dan Kuat Maruf kita sudah terhubung dengan Jurnalis KompasTV Thifal Solesa yang ada di PN Jakarta Selatan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366124/hakim-dan-jaksa-periksa-keterangan-terdakwa-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-di-pembunuhan-yosua