JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum pembacaan vonis pada terdakwa Kuat Maruf, Hakim membacakan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni sesuai fakta persidangan, bahwa benar terjadi keributan antara terdakwa Kuat dengan Yosua di Magelang.
Yang membuat terdakwa meminta Putri Candwathi untuk melapor ke Sambo, agar tidak ada duri dalam rumah tangga.
Usai keributan di Magelang, Hakim menyimpulkan Kuat Ma'ruf disuruh Putri Candrawathi ikut ke Jakarta.
Baca Juga Ekspresi Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara: Sempat Tertunduk di Depan Penasihat Hukum di https://www.kompas.tv/article/378360/ekspresi-kuat-maruf-usai-divonis-15-tahun-penjara-sempat-tertunduk-di-depan-penasihat-hukum
Dia berangkat semobil dengan Ricky Rizal yang sebenarnya bertugas mengurus rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Kuat juga membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga bila kembali terjadi keributan.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, Hakim menyebut bahwa Kuat Maruf sebenarnya memiiki ruang waktu yang cukup untuk mencegah terjadinya pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Kuat Maruf.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378375/hakim-yakini-keterlibatan-kuat-maruf-dalam-pembunuhan-berencana-brigadir-yosua