SORONG, KOMPAS.TV - Dalam sidang praperadilan yang di gelar,senin siang, di pengadilan negeri sorong, hakim lutfi tomu membacakan putusan yang menolak permohonan pemohon untuk mencabut status kedua tersangka yang ditetapkan pada 24 agustus 2021 oleh polresta Sorong kota. Hakim menilai bahwa penetapan status tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana.
Sidang ini dihadiri oleh pihak pemohon yakni pengacara tersangka, pihak termohon 1 polresta Soron Kota/pihak termohon 2 Polda Papua Barat dan keluarga korban.
Tersangka dengan inisial ARP dan AAP yang mana salah satu tersangka merupakan istri dari korban, atas kasus dugaan pembunuhan alm brigpol yohanes siahaan.
Kini kedua tersangka telah ditahan di polda papua barat sejak november 2022, yang mana kasus ini sudah dilimpahkan dan akan dilanjutkan dengan tahap penyidikan oleh polda papua barat.
Iriani yang merupakan pengacara tersangka mengatakan permintaan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan menjadi tahanan polda papua barat, karena sebelumnya tersangka tidak mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau spdp. Dan karena permintaan pihak pengacara tersangka ditolak maka selanjutnya akan menunggu pihak kepolisian dan kejaksaan untuk pelimpahan berkas, hingga di persidangan berikutnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368626/hakim-menolak-pencabutan-status-kedua-tersangka-kasus-dugaan-pembunuhan-brigpol-yohanes-siahaan