JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim terheran-heran, pada Irfan Widyanto yang mengaku tak kritis dan tak mengetahui alasan diperintah mengganti CCTV lokasi penembakan Yosua di Duren Tiga.
Dalam kesaksiannya di sidang perintangan penyidikan Yosua untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hakim juga mempertanyakan mengapa Irfan menuruti saja perintah Agus Nurpatria mengganti CCTV di TKP tanpa melapor lebih dulu kepada atasannya langsung.
Baca Juga Hakim Cecar Irfan 'Polos' Ganti DVR CCTV Duren Tiga Tanpa Tanya Alasan! di https://www.kompas.tv/article/359114/hakim-cecar-irfan-polos-ganti-dvr-cctv-duren-tiga-tanpa-tanya-alasan
Namun kesaksian Irfan Widyanto di persidangan dibantah.
Agus Nurpatria menyebut tak pernah memerintahkan Irfan mengganti CCTV TKP Duren Tiga.
Diketahui Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit Tiga Ditipidum Bareskrim Polri punya jejak karir moncer di kepolisian meraih Adhy Makayasa.
Namun atas perannya mengganti DVR CCTV di TKP pembunuhan Yosua, Irfan ikut terseret sebagai terdakwa perkara perintangan penyidikan Yosua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/359117/kasus-pembunuhan-yosua-anak-buah-sambo-tak-ada-pilihan-menolak-atau-sengaja-tak-menolak