Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Ketiga orang yang telah menyandang status tersangka dalam kasus ini diperiksa penyidik KPK.
Belum lagi masuk ke ruang penyidik mantan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba bercerita panjang lebar kepada wartawan. Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Merry pasca ditahan KPK.
Dalam kasus ini Merry Purba disangka menerima uang suap senilai 208.000 ribu dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi melalui Panitera Pengganti PN Medan Helpandi dan sopir Merry Purba. Helpandi dan Tamin Sukardi juga diperiksa penyidik KPK.