JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengakui bahwa mantan anak buahnya, eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya alias Acay pernah tergabung dalam tim kasus KM 50.
Diungkap Sambo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1/2023).
Awalnya, ketua majelis hakim Akhmad Suhel mencecar Ferdy Sambo terkait perintahnya kepada anak buah yakni Benny Ali, Kombes Susanto dan Hendra Kurniawan.
Kemudian, Sambo menceritakan rekam jejak Acay ketika menjadi anak buahnya, salah satunya pernah tergabung ke dalam tim kasus KM 50.
Baca Juga Terungkap Alasan Ferdy Sambo Sering Nangis Saat Ceritakan Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/365600/terungkap-alasan-ferdy-sambo-sering-nangis-saat-ceritakan-pembunuhan-yosua
"Saya dulu pernah Kasubdit III yang mulia. Acay ini pernah Kanit saya. Jadi, dia tahu lah apa yang dia harus lakukan terhadap CCTV, karena beberapa kasus kan sudah pernah kami Lakukan," ucap Sambo.
"Itu tadi juga sudah disampaikan tadi pada saat Hendra jadi saksi di sini. Dia mengatakan bahwa dia pernah masuk tim KM 50. Dan, itu masuk dalam dakwaan, betul itu?" Cecar hakim.
"Itu salah satu mungkin (tim kasus KM 50), tapi kasus lain juga banyak," jawab Sambo.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365602/dicecar-hakim-ferdy-sambo-akui-akbp-acay-pernah-masuk-tim-kasus-km-50