JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu hakim di Mahkamah Agung sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, satu orang tersebut berstatus Hakim Yustisi di Mahkamah Agung, yakni Edy Wibowo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 13 tersangka yang kini sudah ditahan, 2 di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca Juga Pembunuhan Pegawai Total Buah Segar oleh Bawahannya Terbongkar dari Patahan Kuku Korban di https://www.kompas.tv/article/360032/pembunuhan-pegawai-total-buah-segar-oleh-bawahannya-terbongkar-dari-patahan-kuku-korban
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/360039/kpk-tetapkan-hakim-yustisial-ma-edy-wibowo-jadi-tersangka-kasus-suap-penanganan-perkara