KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima suap tidak hanya berasal dari pengurusan satu perkara saja.
KPK memastikan akan mengembangkan perkara jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Baca Juga Kesal Kasus Suap di MA Tak Berakhir, Eks Hakim Agung: Malu, Muak, dan Mual Sekali! di https://www.kompas.tv/article/331748/kesal-kasus-suap-di-ma-tak-berakhir-eks-hakim-agung-malu-muak-dan-mual-sekali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/09) malam.
KPK menyebut ada lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan dan masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyita barang bukti uang senilai 205 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar dan Rp 50 juta.
Selain itu, Sudrajad diduga menerima pembagian uang suap sekitar Rp 800 juta.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331749/kpk-menduga-hakim-agung-sudrajad-dimyati-tak-hanya-terima-suap-dari-satu-perkara