DENPASAR, KOMPAS TV- Untuk menelusuri penyebab penyakit gagal ginjal akut di Indonesia, kementrian kesehatan melarang pemberian obat syrup untuk balita dan anak. Larangan ini berlaku sementara waktu hingga diketahui pasti penyebab gagal ginjal akut pada anak dan balita. Saat dikonfirmasi, kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali membenarkan himbauan kemenkes yang disampaikan pada Rabu (19/10) sore. Himbauan kemenkes tersebut agar tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat berbentuk sirup selain itu himbauan juga ditujukan pada apotek. Terakhir himbauan kemenkes agar untuk tenaga kesehatan apotek sementara tidak meresepkan obat berbentuk sirup bebas terbatas ini semua sirup.
Sementara itu pekan lalu, satu pasien gagal ginjal akut yang dirawat di RSUP Prof Ngoerah kondisinya dinyatakan membaik. Penanganan kasus gagal ginjal akut ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat dengan memberikan bantuan melalui kementerian kesehatan. Dari catatan medis, saat tiba di rumah sakit, fungsi ginjal pasien menurun 79 persen, namun setelah menjalani perawatan serta cuci darah, pada 15 Oktober lalu kondisi ginjalnya sudah meningkat menjadi 53 persen.
Penanganan pasien gagal ginjal akut ini mendapat perhatian serius dari pemerintan pusat dengan memberikan bantuan yang disalurkan melalui kementerian kesehatan. Sehingga semua pasien gagal ginjal akut pada anak ini mendapat penanganan yang baik.
#gagal_ginjal_akut #RSprofngoerah #apotek_stop_jual_sirop_anak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341425/obat-sirup-anak-dilarang-untuk-sementara-waktu