JAKARTA, KOMPAS.TV - Napoleon Bonaparte divonis hukuman 5,5 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Mohamad Kace, di rutan Bareskrim Polri.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Menurut pertimbangan majelis, keduanya telah saling memaafkan sehingga vonis hakim lebih rendah.
Sementara, hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Napoleon, mengakibatkan Muhamad Kace terluka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa dan Napoleon, atas putusan yang dijatuhkan.
Baca Juga Polri Menjadwalkan Sidang Banding Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan! di https://www.kompas.tv/article/328926/polri-menjadwalkan-sidang-banding-etik-ferdy-sambo-digelar-pekan-depan
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328940/napoleon-bonaparte-divonis-hukuman-5-5-bulan-penjara-terkait-kasus-penganiayaan-mohamad-kace